Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2017 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 terkait pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon, dukungan untuk calon perseorangan, penyerahan dokumen dukungan, verifikasi faktual, pengumuman pendaftaran, dokumen persyaratan pencalonan, dan penggantian bakal calon atau calon. Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 4, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 60, Pasal 66, Pasal 78, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 102, dan Pasal 104. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan dukungan calon perseorangan dan status mantan terpidana.

(-)

Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: 1. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; 2. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; 3. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 5. melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; 6. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, 7. bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.