Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2024 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1251); 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586); 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 431); 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536); 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980); 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1385);

Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemilihan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta untuk menyesuaikan tata cara pencalonan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan berdasarkan evaluasi dan putusan Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan pencalonan yang meliputi pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon.
  2. Persyaratan pencalonan baik bagi calon perseorangan maupun yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, termasuk jumlah dukungan minimal, persebaran dukungan, dan dokumen persyaratan.
  3. Persyaratan bagi calon yang meliputi aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, kesehatan, rekam jejak pidana, dan status jabatan.
  4. Prosedur verifikasi dan rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan, termasuk verifikasi administrasi dan faktual.
  5. Tata cara pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian persyaratan administrasi.
  6. Ketentuan mengenai penggantian calon dalam hal terjadi halangan tetap atau tidak memenuhi syarat.
  7. Prosedur perpanjangan pendaftaran jika jumlah pasangan calon yang memenuhi syarat kurang dari dua.
  8. Mekanisme tanggapan masyarakat terhadap calon.
  9. Ketentuan khusus untuk pemilihan di daerah khusus atau istimewa.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah. 2. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 826); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1586); c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1536); d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); dan e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 980), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.

(-)