Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 13/2018 · Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku29 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1567)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Perubahan tersebut meliputi desain surat suara, tata cara pemberian suara, dan ketentuan mengenai suara sah. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan Pasangan Calon terpilih dan penyelenggaraan pemilihan kembali jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari kolom foto Pasangan Calon. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengundian tata letak posisi Pasangan Calon dalam surat suara dan daftar Pasangan Calon, serta persyaratan nama Pasangan Calon yang harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(-)

(-)