Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2015 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

(-)

Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon. Ketentuan substansial mencakup penetapan satu pasangan calon dalam kondisi tertentu, seperti penundaan pendaftaran dan penelitian persyaratan calon. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan dengan asas mandiri, jujur, dan adil. Kampanye dilakukan oleh KPU dan pasangan calon dengan metode debat publik dan iklan media. Dana kampanye dikelola oleh pasangan calon dan dilaporkan sesuai peraturan KPU.

1. Tahapan Pemilihan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan ini tetap dinyatakan sah. 2. KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan berikutnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berdasarkan Peraturan ini.

(-)