di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 10/2024 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, antara lain:
Peraturan ini juga menetapkan perubahan terhadap formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.