Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 10/2024 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2024Tanggal Penetapan:25 Agustus 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Agustus 2024
Tanggal Penetapan25 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, antara lain:

  1. Perubahan Pasal 11 mengenai persyaratan akumulasi perolehan suara sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon. Ayat (2) dan (3) Pasal 11 dihapus, dan ditambahkan ayat (7) yang menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap yang digunakan adalah daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
  2. Perubahan Pasal 13 mengenai dokumen persyaratan pencalonan, khususnya pada huruf d yang mengatur surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon.
  3. Perubahan Pasal 15 mengenai syarat usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (30 tahun) serta Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota (25 tahun), yang dihitung sejak penetapan Pasangan Calon.
  4. Perubahan Pasal 95 mengenai pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Perubahan Pasal 99 mengenai persyaratan pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
  6. Perubahan Pasal 135 mengenai perpanjangan pendaftaran jika hanya terdapat 1 Pasangan Calon yang diterima.
  7. Penghapusan Pasal 139.
  8. Perubahan Lampiran VI mengenai formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
  9. Perubahan Lampiran VIII mengenai formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK.

Peraturan ini juga menetapkan perubahan terhadap formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK dan Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.

(-)

(-)