Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian ketentuan persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan pengumuman pasangan calon, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, penetapan dan pengumuman pasangan calon, pendaftaran kembali pasangan calon perseorangan, dan formulir syarat calon. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, termasuk penghapusan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf pangka 2, perubahan pada Pasal 40 terkait tugas KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, perubahan pada ayat (3) Pasal 68 mengenai penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan, perubahan pada huruf a ayat (1) Pasal 90 dan penghapusan Pasal 90 ayat (1) huruf d dan huruf g terkait sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan, serta perubahan pada bentuk dan jenis formulir Model BB.1-KWK dalam Lampiran II.