Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2015 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu. Persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah minimal dalam Pemilu terakhir. Persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan minimal dan persebarannya. Prosedur penyerahan dan penelitian dukungan bagi calon perseorangan, termasuk penelitian administrasi dan faktual. Prosedur pendaftaran Pasangan Calon, termasuk dokumen yang harus diserahkan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen. Prosedur perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Prosedur penetapan dan pengumuman Pasangan Calon. Ketentuan mengenai penggantian calon. Larangan dan sanksi terkait proses pencalonan. Ketentuan mengenai penundaan tahapan pencalonan. Ketentuan mengenai tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon. Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan.

(-)

1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima imbalan dalam proses pencalonan dilarang mengajukan Pasangan Calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. 2. Jika seseorang atau lembaga terbukti memberi imbalan, penetapan Pasangan Calon atau Pasangan Calon terpilih dapat dibatalkan. 3. Pasangan Calon dapat dibatalkan sebagai peserta Pemilihan jika: a. Terbukti menjanjikan atau memberikan uang/materi untuk mempengaruhi pemilih. b. Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. c. Terbukti menerima atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan. d. Terbukti melakukan kampanye di media yang dilarang. e. Petahana melakukan penggantian pejabat atau menggunakan program pemerintah untuk kegiatan Pemilihan.