Peraturan KPU ini mengatur tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (10) dan Pasal 50 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Persyaratan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah melakukan tindak pidana tertentu.
Persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, termasuk perolehan kursi atau suara sah minimal dalam Pemilu terakhir.
Persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan, termasuk jumlah dukungan minimal dan persebarannya.
Prosedur penyerahan dan penelitian dukungan bagi calon perseorangan, termasuk penelitian administrasi dan faktual.
Prosedur pendaftaran Pasangan Calon, termasuk dokumen yang harus diserahkan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Prosedur perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Prosedur penetapan dan pengumuman Pasangan Calon.
Ketentuan mengenai penggantian calon.
Larangan dan sanksi terkait proses pencalonan.
Ketentuan mengenai penundaan tahapan pencalonan.
Ketentuan mengenai tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon.
Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan.