Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2012 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku15 Agustus 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan aspek teknis tata cara pencalonan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, serta bagi calon perseorangan. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara sah minimal. Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan jumlah penduduk yang bervariasi tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut, serta sebaran dukungan di wilayah administratif.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk syarat usia, pendidikan, kesehatan, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Bakal calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.

Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan dukungan dan verifikasi pasangan calon perseorangan, pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, serta tata cara penelitian bakal pasangan calon.

1. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan pencalonan pada saat peraturan ini mulai berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 2. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses pengadaan berkenaan dengan pencalonan, dan telah menetapkan pemenangnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan sah.

Pasal 102: 1. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, karena: a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. b. salah seorang calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.