di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2012 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan aspek teknis tata cara pencalonan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, serta bagi calon perseorangan. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara sah minimal. Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan jumlah penduduk yang bervariasi tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut, serta sebaran dukungan di wilayah administratif.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk syarat usia, pendidikan, kesehatan, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Bakal calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan dukungan dan verifikasi pasangan calon perseorangan, pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, serta tata cara penelitian bakal pasangan calon.