Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2011 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan Pemilu Kada sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta mengganti Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan pencalonan peserta Pemilu Kada, baik dari partai politik/gabungan partai politik maupun perseorangan, termasuk syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat bagi bakal pasangan calon.
  2. Prosedur pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, termasuk penyerahan dokumen dukungan, verifikasi administrasi dan faktual, serta perbaikan syarat dukungan.
  3. Tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, baik dari partai politik/gabungan partai politik maupun perseorangan, termasuk dokumen yang harus diserahkan dan tahapan yang harus diikuti.
  4. Proses penelitian terhadap bakal pasangan calon, termasuk penelitian administrasi, klarifikasi, dan perbaikan persyaratan.
  5. Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kada.
  6. Ketentuan mengenai pencalonan pada daerah otonomi khusus (Aceh, Papua, Yogyakarta).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, seperti partai politik, pasangan calon, KPU, dan masyarakat.

1. Apabila Qonun Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila Qonun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh berpedoman kepada Qonun Kabupaten/Kota yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Apabila Perdasus belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berpedoman kepada Perdasus yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 4. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah melaksanakan proses tahapan pencalonan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 5. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses tahapan pencalonan setelah Peraturan ini berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 6. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pencalonan, apabila telah menetapkan pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(-)