Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2016 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Persyaratan ini meliputi aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai mantan terpidana, pencabutan hak pilih, perbuatan tercela, daftar kekayaan pribadi, tanggungan utang, pailit, dan laporan pajak pribadi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik, termasuk jumlah kursi atau akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir. Diatur pula mengenai pendaftaran bakal pasangan calon, dukungan bagi calon perseorangan, verifikasi dokumen dukungan, serta proses rekapitulasi dukungan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penggantian bakal calon atau calon, koordinasi dengan Menteri terkait kepengurusan partai politik, serta pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.

(-)

(-)