Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2016 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum: a. Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1057); b. Nomor 5 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1126);

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut mencakup persyaratan pencalonan, dokumen dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan ketentuan terkait penggantian calon. Beberapa poin penting meliputi: - Definisi Partai Politik dan Gabungan Partai Politik. - Persyaratan warga negara Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, termasuk batasan mantan terpidana. - Ketentuan mengenai jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan. - Proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan. - Ketentuan mengenai pengunduran diri dari jabatan tertentu bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, TNI, Polri, PNS, atau kepala desa. - Larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat atau menggunakan kewenangan dan program pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan. - Sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu.

1. Dalam hal Pendukung belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dapat memberikan dukungan dengan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil paling lambat Desember 2016. 2. Dalam penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2017, pendukung dapat menggunakan Kartu Keluarga, Paspor atau Identitas lain. 3. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2017, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang: a. melakukan penggantian pejabat sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain sejak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang berlaku, sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

1. Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; e. melakukan penggantian pejabat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; dan g. tidak menyerahkan surat izin cuti kampanye, bagi Calon yang berstatus sebagai Petahana.