Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2015 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan mengenai mantan terpidana, kewajiban pengunduran diri bagi pejabat publik yang mencalonkan diri, serta prosedur administrasi pencalonan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pendaftaran dan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan, serta penanganan sengketa kepengurusan partai politik dalam proses pencalonan.

(-)

(-)