Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 101/2020 · Permendag No. 101 Tahun 2020 · Permendag Nomor 101 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaJabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 783), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 485).

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya penyesuaian terhadap jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. Jabatan terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Selain itu, terdapat jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  2. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan. Daftar jabatan dan kelas jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  3. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Jabatan disusun ke dalam Peta Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peta Jabatan wajib digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebutuhan Pegawai, pengangkatan, penempatan, dan mutasi Pegawai. Penyusunan kebutuhan Pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan.

(-)

(-)