Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2023 · Permendag No. 11 Tahun 2023 · Permendag Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementrian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1617) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 693).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan, termasuk jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional. Penyesuaian ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan administrator dan jabatan pengawas pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)