Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 72/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202)

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan peta jabatan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penetapan peta jabatan ini adalah adanya perubahan nomenklatur dan penguatan fungsi dalam organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016. Tujuan dari penetapan peta jabatan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan secara efektif dan efisien, melalui pembagian tugas dan kewenangan serta pelaksanaan sistem manajemen kepegawaian yang terstruktur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Peta jabatan merupakan susunan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dalam kedudukannya pada unit kerja, baik secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab, serta kompetensi jabatan.
  2. Peta jabatan terdiri atas peta jabatan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, dan Inspektorat Jenderal.
  3. Peta jabatan wajib digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai ke dalam jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  4. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)