di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 72/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2016
Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan peta jabatan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penetapan peta jabatan ini adalah adanya perubahan nomenklatur dan penguatan fungsi dalam organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016. Tujuan dari penetapan peta jabatan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan secara efektif dan efisien, melalui pembagian tugas dan kewenangan serta pelaksanaan sistem manajemen kepegawaian yang terstruktur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: