Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 46/2018 · Permendag No. 46 Tahun 2018 · Permendag Nomor 46 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:27 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan27 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penggunaan peta jabatan sebagai acuan dalam penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perdagangan menetapkan penyusunan formasi. Seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)