Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/2019 · Permendag No. 12 Tahun 2019 · Permendag Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 Tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku21 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1612) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 444).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)