Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/2022 · Permendag No. 13 Tahun 2022 · Permendag Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:24 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan24 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 903)

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan untuk berbagai posisi pimpinan tinggi, administrator, pengawas, serta jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Beberapa jabatan yang mengalami penyesuaian antara lain Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, jabatan fungsional perencana, serta jabatan fungsional auditor. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peta jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)