Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 44/2022 · Permendag No. 44 Tahun 2022 · Permendag Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Juli 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Lampiran I berisi daftar nama jabatan dan kelas jabatan, sedangkan Lampiran II berisi peta jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Badan Kebijakan Perdagangan.

(-)

(-)