Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendag No. 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 47/2021 · Permendag No. 47 Tahun 2021 · Permendag Nomor 47 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan untuk:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  2. Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
  3. Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
  4. Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana dan Jabatan Lainnya di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)