di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 35/2020 · Permendag No. 35 Tahun 2020 · Permendag Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.