Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 43/2018 · Permendag No. 43 Tahun 2018 · Permendag Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan fungsional serta jabatan pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan di Kementerian Perdagangan dengan peraturan terbaru tersebut.

(-)

(-)