Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 534/M-DAG/KEP/4/2016 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang memiliki kelas jabatan. Nama Jabatan dan Kelas Jabatan terdiri atas Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas, Fungsional, serta Pelaksana dan Jabatan Lainnya. Rincian nama jabatan dan kelas jabatan tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)