Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 6). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 8). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 13). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 14). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 15). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 65). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 2). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 18). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 16). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 1). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 62). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 26). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 22). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 4). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 30). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 12, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 59). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 4). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 10). 23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 2). 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 3). 25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolalaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kab sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46). 26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Nomor 8). 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 15). 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 7). 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 74). 30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022 Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 102). 31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 103).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan. Peraturan ini mencakup jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen PKB dan BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan yang spesifik. - **PBB-P2**: Objeknya adalah bumi dan/atau bangunan kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Tarifnya bervariasi berdasarkan NJOP. - **BPHTB**: Objeknya adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan objek pajak. Tarifnya ditetapkan sebesar 5%. - **PBJT**: Objeknya adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, dan kesenian/hiburan. Tarifnya bervariasi, dengan tarif khusus untuk jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik. - **Pajak Reklame**: Objeknya adalah semua penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaannya adalah nilai sewa reklame. Tarifnya ditetapkan sebesar 25%. - **PAT**: Objeknya adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaannya adalah nilai perolehan air tanah. Tarifnya ditetapkan sebesar 20%. - **Pajak MBLB**: Objeknya adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaannya adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Tarifnya ditetapkan sebesar 20%. - **Pajak Sarang Burung Walet**: Objeknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaannya adalah nilai jual sarang burung walet. Tarifnya ditetapkan sebesar 10%. - **Opsen PKB dan BBNKB**: Dikenakan atas pajak terutang dari PKB dan BBNKB dengan tarif masing-masing sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur jenis retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, rekreasi, dan penjualan hasil produksi daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

1. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 168, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 3. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.100.000,00 untuk setiap SPTPD. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.