Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 5 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap terminal. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelenggaraan perhubungan yang berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Terminal Angkutan Penumpang Umum tipe C oleh Bupati.
  2. Kewajiban bagi setiap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum untuk singgah di terminal sesuai izin trayek.
  3. Pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan di terminal oleh OPD yang membidangi perhubungan.
  4. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  5. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan terminal.
  6. Penggolongan Retribusi Terminal sebagai retribusi jasa usaha.
  7. Penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, kegiatan usaha (sewa kios/lahan, WC umum), dan fasilitas lainnya (peron, parkir, bengkel, dll.).
  8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  9. Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap SKRD dan STRD.
  10. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.
  11. Kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.
  12. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  13. Pemberian insentif kepada OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi terminal.
  14. Pengadaan, penjualan, dan pengendalian TPR (Tanda Pembayaran Retribusi Terminal).
  15. Ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.