Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap terminal. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelenggaraan perhubungan yang berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Terminal Angkutan Penumpang Umum tipe C oleh Bupati.
- Kewajiban bagi setiap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum untuk singgah di terminal sesuai izin trayek.
- Pemungutan retribusi atas pelayanan yang diberikan di terminal oleh OPD yang membidangi perhubungan.
- Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan terminal.
- Penggolongan Retribusi Terminal sebagai retribusi jasa usaha.
- Penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan, kegiatan usaha (sewa kios/lahan, WC umum), dan fasilitas lainnya (peron, parkir, bengkel, dll.).
- Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
- Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap SKRD dan STRD.
- Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.
- Kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.
- Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Pemberian insentif kepada OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi terminal.
- Pengadaan, penjualan, dan pengendalian TPR (Tanda Pembayaran Retribusi Terminal).
- Ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).