Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Trayek Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 7 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna dan berhasilguna, yang dicapai melalui pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, termasuk pemberian izin trayek.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  3. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu dan dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
  4. Tingkat penggunaan jasa izin trayek diukur berdasarkan perkalian antara sarana penunjang lainnya, indeks lokasi, dan tarif retribusi izin trayek.
  5. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada usaha yang dilakukan oleh pribadi atau badan, dengan tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Masa berlaku izin trayek adalah 5 tahun, dengan pendaftaran ulang setiap tahun. Izin trayek tidak dapat dipindahtangankan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.