Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 18/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2004 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak hotel, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hotel.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  5. Tarif Pajak: Umumnya 10%, kecuali untuk rumah kos sebesar 7,5%.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan.
  7. SPTPD: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.