di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk jenis retribusi, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Juga diatur mengenai biaya operasional pengujian, keterlambatan uji berkala, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan insentif pemungutan.