Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna, dan berhasilguna, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, Golongan dan Wilayah Pemungutan Retribusi
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  5. Biaya Operasional Pengujian Kendaraan Bermotor dan Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  6. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Retribusi
  7. Keberatan dan Banding
  8. Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah
  9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  10. Kadaluwarsa Penagihan
  11. Insentif Pemungutan

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk jenis retribusi, tarif, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding. Juga diatur mengenai biaya operasional pengujian, keterlambatan uji berkala, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.