Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 17/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2004 Nomor 2 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp 2.500.000 per tahun.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
  5. Tarif Pajak: 10% dari dasar pengenaan pajak.
  6. Masa Pajak: 1 bulan.
  7. SPTPD: Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  8. Penetapan Pajak: Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  9. Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  10. Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.