Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 26 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 26/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 26 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku10 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2002 Nomor 1 seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pajak Parkir merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir dan wajib memiliki izin dari Bupati.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%. Masa pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.