di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi meliputi tempat rekreasi seperti kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, Curug Cikaso, kawasan Wisata Alam Perbawati, Pondok Halimun, Cinumpang, dan Palagan Bojongkokosan, serta tempat olahraga seperti GOR, venue tinju, stadion Korpri, dan lapang tenis. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata dan Olahraga, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang sudah dipungut disetor ke Kas Daerah secara bruto.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi atas permohonan wajib retribusi dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan.