di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 15/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan tera/tera ulang. UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang meliputi alat ukur panjang, takaran, bejana ukur, tangki ukur, timbangan, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, alat kadar air, alat ukur cairan dinamis, alat ukur gas, alat ukur energi listrik, dan perlengkapan UTTP. UTTP yang digunakan di laboratorium, ruang kantor, bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan tempat tertentu bagi tangki ukur gerak dapat dibebaskan dari tera ulang. UTTP yang khusus diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.
Pemilik UTTP memiliki hak atas jaminan kebenaran, kepastian hukum, informasi yang benar, hak untuk didengar pendapatnya, dan hak untuk diperlakukan secara tidak diskriminatif. Kewajiban pemilik UTTP meliputi menggunakan UTTP yang bertanda tera sah, menera ulang UTTP yang telah diperbaiki atau menyimpang, menggunakan UTTP secara baik dan benar, serta sesuai dengan penggunaannya.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan penggunaan jasa dan jenis, kapasitas, serta peralatan yang digunakan, dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Masa retribusi bervariasi tergantung jenis UTTP. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.