Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2011Tanggal Penetapan:26 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku26 April 2011
Tanggal Penetapan26 April 2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah pemanfaatan burung walet sebagai potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada OPD pengelola paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan kenaikan 25% ditambah bunga 2% per bulan. 4. Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50%. 5. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100%. 6. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 7. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.