Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2018 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 April 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri ESDM pada 30 April 2018 dan diundangkan pada 3 Mei 2018.

  • Menggantikan Peraturan sebelumnya: Pasal 63 secara tegas mencantumkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sejumlah Peraturan Menteri sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2008 (Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009 (Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 (Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2015 (Tata Cara Pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 (Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 (Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 (Perubahan atas Permen No.5 Tahun 2017)
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2017 (Perubahan atas Permen No.6 Tahun 2017)
  • Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak diposisikan sebagai amandemen langsung terhadap peraturan-peraturan tersebut; melainkan mencabut dan menggantikan ketentuan-ketentuan substantif yang diatur dalam peraturan-peraturan Menteri yang dicantumkan pada Pasal 63. Selain itu, Permen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (mis. PP No.23/2010 dan perubahan terakhirnya termasuk PP No.8/2018 serta PP No.1/2017 yang relevan disebut dalam konsiderans).

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan berlaku pada saat diundangkan (Pasal 64). Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan: 3 Mei 2018. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Permen ini mulai memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal tersebut, kecuali ketentuan transisi yang memberikan tenggang waktu tertentu untuk pelaksanaan beberapa kewajiban.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Permen ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan Mineral dan Batubara (considerans huruf a). Permen disusun untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.4/2009 dan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah terkait (considerans huruf b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan tahapan usaha sesuai jenis izin: Eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan) dan Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan) (Pasal 4–6, Bab III–IV).
    • Kewajiban penyusunan RKAB Tahunan, laporan eksplorasi dan studi kelayakan, serta melaksanakan konstruksi dalam jangka waktu tertentu (Pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13).
    • Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah (pengolahan/pemurnian di dalam negeri) sebelum melakukan penjualan ke luar negeri untuk komoditas tertentu sesuai batas minimum yang ditetapkan Menteri (Pasal 16–19).
    • Kewajiban pengelolaan keuangan sesuai akuntansi Indonesia dan penyampaian laporan keuangan yang diaudit (Pasal 24).
    • Kewajiban membayar jenis penerimaan negara bukan pajak terkait pertambangan (Pasal 25) dan pengelolaan data hasil kegiatan eksplorasi/produksi (Pasal 26).
    • Kewajiban divestasi saham bagi pemegang IUP/IUPK dalam penanaman modal asing: sejak 5 tahun setelah berproduksi harus melakukan divestasi bertahap sehingga pada tahun ke-10 minimal 51% dimiliki peserta Indonesia (Pasal 27), dengan tata cara diatur dalam Permen terpisah (Pasal 28).
    • Kewajiban pengadaan tenaga kerja lokal/nasional terlebih dahulu, dan program pelatihan untuk tenaga kerja setempat (Pasal 29).
    • Hak melakukan penelitian dan pengembangan, pengangkutan dan penjualan, namun diatur persyaratan ekspor dan rekomendasi/persetujuan (Pasal 20–23, Pasal 50–53).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
    • Konservasi sumber daya dan perlindungan lingkungan (ketentuan pelaksanaan dan persyaratan lingkungan tercantum dalam pasal terkait studi kelayakan dan RKAB);
    • Kepentingan nasional, termasuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ketahanan ekonomi/keamanan (Pasal 31–32);
    • Prioritas penggunaan tenaga kerja dan produk dalam negeri;
    • Kepastian hukum dan akuntabilitas administrasi perizinan dan pengawasan (peran Menteri, Direktur Jenderal, dan gubernur).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengelompokan izin dan tahapan usaha yang jelas (IUP, IUPK, IPR; tahapan Eksplorasi dan Operasi Produksi) (Pasal 2–6).
    • Persyaratan penyusunan RKAB Tahunan, laporan eksplorasi, studi kelayakan, dan persetujuan studi kelayakan oleh Menteri atau gubernur (Pasal 8–11).
    • Ketentuan pembangunan fasilitas pengolahan/pemurnian, verifikasi oleh Verifikator Independen, dan mekanisme pemberian rekomendasi ekspor serta persetujuan ekspor oleh instansi perdagangan (Pasal 51–57, Pasal 20–23, Pasal 50–53).
    • Pengendalian produksi dan penjualan oleh Menteri, termasuk penetapan HPM/HPB dan kemungkinan penetapan produksi nasional (Pasal 31–37).
    • Ketentuan ekonomi dan fiskal: pengenaan jenis penerimaan negara bukan pajak, bea keluar untuk penjualan tertentu, dan tata cara penyetoran (Pasal 25 dan berbagai ketentuan transisi terkait bea keluar).
    • Mekanisme pengawasan, verifikasi fisik pembangunan fasilitas pemurnian, dan sanksi administrasi bila tidak memenuhi kewajiban (Pasal 55 dan Bab XIV).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (3 Mei 2018). Namun banyak ketentuan penting diberi masa transisi eksplisit untuk penyesuaian pelaku usaha (Bab XV, Pasal 44–62).

  • Tenggat waktu dan tahapan penting:

    • Beberapa pemegang izin (KK, IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan/pemurnian, pihak yang menghasilkan lumpur anoda) diberi kesempatan melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri "paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022" dengan syarat membayar bea keluar dan memenuhi ketentuan peningkatan nilai tambah serta memperoleh rekomendasi/persetujuan ekspor (Pasal 44, 46–50, 47–49).
    • Persyaratan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian ditetapkan secara bertahap (Pasal 51):
      • 2018: menyelesaikan persiapan awal proyek dan persiapan proyek (studies, izin lingkungan, penguasaan lahan, basic design, detail engineering, site preparation);
      • 2019: memasuki tahapan pelaksanaan proyek (pengadaan dan konstruksi);
      • 2020: menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan (pengadaan dan konstruksi);
      • 2021: memasuki commissioning and start up.
    • Verifikasi kemajuan fisik dilakukan berkala setiap 6 bulan oleh Verifikator Independen (Pasal 57). Kemajuan fisik kumulatif minimal 90% dicapai menurut perhitungan Verifikator (Pasal 55 ayat 5).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):

    • IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum Permen ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktunya (Pasal 58 ayat 1).
    • Pemegang KK dan PKP2B diberi pilihan untuk mengikuti ketentuan Divestasi Saham sesuai Permen ini atau melakukan divestasi langsung 51% pada tahun ke-10 setelah berproduksi (Pasal 59).
    • Pemegang IUPK yang telah berproduksi minimal 5 tahun pada saat diundangkannya PP No.1/2017 diwajibkan melaksanakan divestasi 51% paling lambat tahun 2019 sesuai ketentuan IUPK (Pasal 60).
    • Pemegang KK dan PKP2B wajib melakukan pemasangan tanda batas sesuai ketentuan baru dan tunduk pada kewajiban pemeliharaan/permohonan penetapan tanda batas sesuai statusnya (Pasal 61).
  • Batas waktu penyesuaian dan jaminan kesungguhan:

    • Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan sebelum Permen ini berlakudapat dicairkan beserta bunga ketika kemajuan fisik fasilitas pemurnian mencapai 35% paling lama 12 Januari 2022; jika tidak tercapai, jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara paling lambat 3 bulan setelah 12 Januari 2022 (Pasal 58 ayat 2–4).
    • Penjualan-ke-luar-negeri sementara yang diizinkan sampai 11 Januari 2022 mensyaratkan rekomendasi dan persetujuan serta pemenuhan kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian sesuai tahapannya (Pasal 44, 50–53).
  • Ketentuan lain terkait peralihan: Banyak ketentuan teknis (mis. tata cara divestasi, pedoman pemasangan tanda batas, pedoman pengenaan penerimaan negara bukan pajak, tata cara penetapan HPM/HPB) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri melalui peraturan pelaksana/Permen tersendiri.

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur: Peraturan ini mengatur sanksi administratif. Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana secara langsung dalam teks Permen ini.

  • Rincian Sanksi Administratif (ayat dan jenis):

    • Landasan umum sanksi administratif: Pasal 40 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan (Pasal 8 ayat 1–3, Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat 1, Pasal 13, Pasal 14 ayat 1 atau 3, Pasal 16 ayat 1 atau 6, Pasal 17 ayat 1, Pasal 18 ayat 1–6, Pasal 22, Pasal 24 ayat 1 atau 3, Pasal 25 ayat 1, Pasal 26 ayat 1 atau 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 29 ayat 1 atau 3, Pasal 30 ayat 1 atau 4, Pasal 33 ayat 1, Pasal 38 ayat 1/4/6/7, Pasal 39 ayat 1) dapat dikenakan sanksi administratif.

    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 40 ayat 2):

      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
      • Pencabutan izin.

    • Ketentuan pemberian peringatan tertulis (Pasal 41): Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender.

    • Penghentian sementara (Pasal 42): Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah jangka waktu peringatan berakhir, dapat dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 60 hari kalender.

    • Pencabutan izin (Pasal 43): Diberlakukan jika pemegang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara; pencabutan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangannya.

    • Denda administratif khusus terkait pembangunan fasilitas pemurnian (Pasal 55 ayat 8–11):

      • Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan/pemurnian yang tidak mencapai kemajuan fisik sesuai ketentuan dapat dikenakan denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri (Pasal 55 ayat 8).
      • Denda administratif harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi (Pasal 55 ayat 9).
      • Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda paling lambat 1 bulan sejak dikenakan, dapat dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sampai 60 hari (Pasal 55 ayat 10), dan apabila masih tidak dipenuhi dapat dikenakan pencabutan izin (Pasal 55 ayat 11).

    • Penjatuhan sanksi dan pelaksana: Sanksi diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangannya (Pasal 40 ayat 3, Pasal 42–43, Pasal 55).

  • Jika tidak ada sanksi pidana: Peraturan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana eksplisit; seluruh sanksi yang diatur bersifat administratif sebagaimana dirinci di atas. Oleh karena itu untuk poin "Jika NO sanctions" tidak berlaku; sanksi administratif diatur secara jelas.