Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2020 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 dan Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan terkait penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri, penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) ke luar negeri, dan penjualan lumpur anoda ke luar negeri. Peraturan ini memberikan batasan waktu hingga 10 Juni 2023 untuk penjualan tersebut, dengan persyaratan tertentu seperti pembayaran bea keluar, pembangunan atau kerjasama dalam pembangunan fasilitas pemurnian, dan rekomendasi dari Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian dan keberlakuan persetujuan ekspor yang telah diberikan sebelum peraturan ini diundangkan.

1. Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir.

(-)