Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2019 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1591).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dengan penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dan rekomendasi penjualan nikel kadar rendah ke luar negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, dan untuk menyesuaikan dengan telah terbangunnya beberapa fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri.

Ketentuan Substansial:

  • Penjualan Bauksit: Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42% ke luar negeri hingga 11 Januari 2022, dengan syarat telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian dan membayar bea keluar sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembangunan fasilitas pemurnian dapat dilakukan sendiri atau melalui kerjasama kepemilikan saham.
  • Rekomendasi Penjualan Nikel: Rekomendasi Direktur Jenderal untuk penjualan nikel dengan kadar <1,7% ke luar negeri yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku hingga jangka waktu rekomendasi berakhir atau paling lama 31 Desember 2019. Rekomendasi yang diberikan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 31 Desember 2019.

1. Rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) untuk penjualan nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen) ke luar negeri: a. yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu rekomendasi berakhir atau paling lama tanggal 31 Desember 2019; b. yang akan diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2019.

(-)