di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2019 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dengan penjualan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dan rekomendasi penjualan nikel kadar rendah ke luar negeri.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pasokan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, dan untuk menyesuaikan dengan telah terbangunnya beberapa fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri.
Ketentuan Substansial: