Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 50/2018 · Permen ESDM No. 50 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri (Perubahan atas Peraturan Menteri sebelumnya).

  • Bukan peraturan baru penuh: Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 merupakan amandemen terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga bukan peraturan yang menggantikan seluruh Peraturan Nomor 25 Tahun 2018, melainkan mengubah dan menambah ketentuan tertentu.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya:

    • Secara khusus mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, dengan menyisipkan Pasal 43A antara Pasal 43 dan 44 dan mengubah redaaksi Pasal 51.
    • Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan keseluruhan Peraturan Nomor 25 Tahun 2018; perubahan bersifat tambahan dan penggantian ketentuan tertentu.

  • Rujukan norma yang relevan: Peraturan ini juga mencantumkan dasar hukum berupa beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait (mis. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP No. 23/2010 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri ESDM No. 25/2018 sebagai produk yang diubah).

  • Status berlaku: Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2018 (Berita Negara RI No. 1591/2018), sehingga efektif sejak 6 Desember 2018 kecuali dinyatakan lain.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    Peraturan ini dinyatakan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha serta menjamin iklim usaha yang kondusif. Perubahan dimaksudkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan mengatur ketentuan khusus terkait kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) atau PKP2B menjadi IUPK.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Menteri berhak menetapkan ketentuan lain bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi dari KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang disebutkan (Pasal 43A).
    • Pemegang IUP/IUPK yang mengajukan rekomendasi terkait fasilitas pemurnian wajib memenuhi tingkat kemajuan fisik pembangunan sesuai jadwal tahunan yang ditentukan untuk memperoleh rekomendasi (Pasal 51 ayat (1)). Rincian tahapan:
      • Tahun 2018: menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan persiapan awal proyek (studi kelayakan, izin lingkungan, penguasaan lahan) dan tahapan persiapan proyek (basic design, detail engineering design, site preparation).
      • Tahun 2019: sekurang-kurangnya telah menyelesaikan tahapan persiapan dan telah memasuki tahapan pelaksanaan proyek (pengadaan dan konstruksi).
      • Tahun 2020: menyelesaikan persiapan, persiapan proyek, dan seluruh tahapan pelaksanaan (pengadaan dan konstruksi).
      • Tahun 2021: telah menyelesaikan semua tahapan tersebut dan memasuki tahapan commissioning and start up.
    • Untuk pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam dan "pihak lain", pemberian rekomendasi hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan menurut rencana yang telah diverifikasi oleh verifikator independen (Pasal 51 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Kepastian hukum dan berusaha: menetapkan syarat teknis yang jelas untuk penerbitan rekomendasi.
    • Tahapan dan verifikasi tertahap: kemajuan proyek dilihat menurut tahapan waktu dan diverifikasi secara independen untuk kategori tertentu.
    • Pengelolaan lingkungan dan penyesuaian skala operasi: Menteri dapat mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan karakteristik operasi saat menetapkan ketentuan tambahan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Pemberian rekomendasi (merujuk Pasal 50) diikat oleh syarat kemajuan fisik pembangunan sesuai tahapan tahunan yang diatur pada Pasal 51.
    • Bagi IUPK Operasi Produksi mineral logam dan pihak lain, kemajuan harus diverifikasi oleh verifikator independen sebelum rekomendasi diberikan (mencantumkan peran pihak ketiga verifikator).
    • Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan tambahan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi dan daya dukung lingkungan (Pasal 43A), yang berarti adanya ruang kebijakan administratif di tingkat kementerian untuk mensyaratkan tambahan persyaratan operasional atau teknis.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan pada 6 Desember 2018 sehingga ketentuan perubahan efektif sejak tanggal tersebut kecuali ditentukan lain.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Perubahan menetapkan jadwal bertahap (2018–2021) untuk tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagai syarat pemberian rekomendasi. Entitas yang telah memiliki IUP/IUPK sebelum perubahan harus menyesuaikan pelaksanaan proyek mereka agar memenuhi tahapan pada tahun yang bersangkutan untuk tetap memperoleh rekomendasi.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • 2018: penyelesaian tahapan persiapan awal dan persiapan proyek (basic design, detail engineering, site preparation).
    • 2019: masuk ke tahapan pelaksanaan (pengadaan dan konstruksi) setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya.
    • 2020: penyelesaian seluruh tahapan pelaksanaan (pengadaan dan konstruksi).
    • 2021: memasuki tahapan commissioning and start up.

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengampunan/pengecualian):

    Peraturan perubahan ini tidak secara eksplisit memuat klausul grandfathering yang membebaskan entitas lama dari kewajiban baru. Namun, karena ini adalah amandemen terhadap Peraturan Nomor 25 Tahun 2018, hak dan izin yang sudah ada kemungkinan tetap berjalan menurut ketentuan Peraturan Pokok kecuali bila spesifik dinyatakan persyaratan tambahan untuk pemberian rekomendasi di masa mendatang. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian eksplisit; entitas yang ingin memperoleh rekomendasi selanjutnya harus memenuhi persyaratan kemajuan fisik yang baru diatur.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi

Catatan tambahan: dokumen ini adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018. Sanksi administratif atau pidana terkait pelanggaran kewajiban pengusahaan pertambangan dapat diatur dalam Peraturan Menteri pokok (No. 25/2018) atau peraturan perundang-undangan lain (mis. UU No. 4/2009, PP terkait). Namun, dalam teks Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 yang dianalisis ini tidak terdapat ketentuan sanksi baru.