di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2017 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96, Pasal 112C angka 5, dan Pasal 112F Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian terkait dengan penjualan komoditas tambang ke luar negeri.