di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2014 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 112C angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa kewajiban pengolahan dan/atau pemurnian tidak berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang hasil penambangannya digunakan langsung untuk kepentingan dalam negeri. Jenis komoditas tambang mineral yang belum tercantum dalam peraturan ini hanya dapat dijual ke luar negeri setelah batasan minimum pengolahan dan/atau pemurniannya ditetapkan oleh Menteri.