Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2015 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2015Tanggal Penetapan:4 Maret 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Maret 2015
Tanggal Penetapan04 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk mendorong penelitian dan pengembangan mineral serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral. Ketentuan substansial mencakup pengaturan batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral, serta kerja sama pengolahan dan pemurnian yang memerlukan rekomendasi dari Menteri atau gubernur. Peraturan ini juga mengatur pengiriman conto mineral ke luar negeri untuk penelitian dan pengembangan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

1. Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian yang telah mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

(-)