Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2017 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 98)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017. Perubahan ini mengatur mengenai proses perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi). Pemegang KK dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan kepada Menteri. Jika disetujui, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan dengan jangka waktu hingga berakhirnya KK atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi. Saat IUPK Operasi Produksi diberikan dengan jangka waktu hingga berakhirnya KK, wilayah KK menjadi WIUPK Operasi Produksi. Jika IUPK Operasi Produksi diberikan untuk jangka waktu tertentu, KK mineral logam dan dokumen kesepakatan lainnya tetap berlaku. Setelah jangka waktu IUPK Operasi Produksi berakhir, keberlakuan KK mineral logam dan dokumen kesepakatan lainnya bergantung pada penyelesaian penyesuaian pelaksanaan IUPK Operasi Produksi. Jika tidak ada penyelesaian, IUPK Operasi Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan KK.

(-)

(-)