Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 41/2016 · Permen ESDM No. 41 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang agar menjadi lebih baik dan mandiri.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban Gubernur untuk menyusun Cetak Biru (Blue Print) PPM yang memuat arah kebijakan PPM di wilayah provinsi, dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah serta rencana tata ruang wilayah.
  2. Kewajiban Badan Usaha Pertambangan untuk menyusun Rencana Induk PPM yang berpedoman pada Cetak Biru PPM dan memuat rencana program PPM selama tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang.
  3. Kewajiban Badan Usaha Pertambangan untuk menyusun Program PPM Tahunan yang mengacu pada Rencana Induk PPM dan disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
  4. Pelaksanaan Program PPM Tahunan wajib dilakukan sendiri oleh Badan Usaha Pertambangan melalui unit pelaksana yang dibentuk.
  5. Badan Usaha Pertambangan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan secara berkala setiap 6 bulan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

1. Program PPM yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku. 2. Dalam hal belum terdapat Cetak Biru (Blue Print) PPM, Badan Usaha Pertambangan tetap wajib menyusun Rencana Induk PPM. 3. Badan Usaha Pertambangan, pemegang KK, dan pemegang PKP2B yang izinnya diterbitkan atau kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Rencana Induk PPM wajib menyusun Rencana Induk PPM dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Jika belum tersusun, wajib menyusun Program PPM Tahunan mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Badan Usaha Pertambangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), atau Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, dan/atau pencabutan IUP atau IUPK.