di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2017 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017, yang diundangkan pada tanggal 15 Mei 2017. Namun Anda menyatakan status terkini peraturan ini INACTIVE/NOT IN FORCE. Dalam teks peraturan itu sendiri tidak tercantum informasi tentang pencabutan pada tanggal tertentu.
Catatan penting: Dalam dokumen yang diberikan tidak disebutkan kapan atau oleh peraturan mana Peraturan Menteri ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, tanggal pencabutan dan dasar pencabutan tidak dapat ditentukan hanya dari dokumen ini.
Untuk memastikan tanggal pencabutan atau non-berlakuan diperlukan verifikasi pada sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, situs Kementerian ESDM, atau basis data peraturan perundang-undangan nasional (mis. JDIH Kementerian/Lembaga atau peraturan.go.id).
Dokumen ini sendiri merupakan amandemen terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017. Namun dokumen ini tidak menyebut penggantinya di masa mendatang.
Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, penggantinya kemungkinan adalah peraturan ESDM yang lebih baru mengenai tata cara pemberian rekomendasi ekspor/minimum pengolahan/peningkatan nilai tambah mineral, atau peraturan pelaksana lain (Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, atau perubahan/penyesuaian atas Undang‑Undang Minerba).
Catatan: Nama dan nomor peraturan pengganti harus dikonfirmasi dari sumber resmi karena tidak dapat ditarik kesimpulan pasti hanya dari teks yang dianalisis.
Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 yang secara eksplisit mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 (Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian).
Dalam konsideran dan dasar hukum disebutkan beberapa peraturan yang relevan sebelumnya, antara lain Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (dan perubahannya), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Presiden tentang Kementerian ESDM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.
Perubahan yang dibawa oleh Permen 35/2017 meliputi: pengertian Verifikator Independen, tata cara penetapan dan pelaksanaan verifikasi, persyaratan administrasi permohonan Rekomendasi, ketentuan evaluasi dan persyaratan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, serta ketentuan transisi (Pasal 12).
Jika peraturan ini kemudian dicabut, riwayat perubahan lebih lanjut (amandemen berikutnya atau pencabutan) harus dicari di daftar perubahan peraturan resmi yang diterbitkan setelah 2017.
Kesimpulan singkat: Peraturan ini merupakan amandemen terhadap Permen ESDM No.06/2017 yang diundangkan 15 Mei 2017, tetapi dokumen yang dianalisis tidak memuat informasi tentang pencabutan. Untuk keterangan resmi kapan dan oleh peraturan apa peraturan ini dinyatakan tidak berlaku harus dirujuk ke sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau peraturan.go.id).
Tujuan utama yang tercantum dalam konsideran adalah memastikan pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri sesuai dengan kebijakan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, termasuk verifikasi rencana dan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh Verifikator Independen.
Latar belakang kebijakan adalah kebutuhan untuk mengatur lebih rinci tata cara verifikasi, definisi Verifikator Independen, serta persyaratan administrasi agar ekspor produk olahan/pemurnian tidak merusak kebijakan peningkatan nilai tambah dalam negeri.
Wajib memperoleh Rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor bagi pemegang IUPK, IUP, IUP khusus pengolahan/pemurnian dan pihak penghasil lumpur anoda.
Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan meliputi: surat pernyataan keabsahan dokumen, pakta integritas, sertifikat Clear and Clean (jika relevan), RoA/CoA dari surveyor independen, bukti pelunasan PNBP, salinan perjanjian kerja sama, rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, rencana kerja dan anggaran biaya, laporan verifikasi kemajuan fisik, laporan estimasi cadangan, dan rencana penjualan ekspor.
Verifikator Independen ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan mempunyai larangan untuk terlibat langsung dalam perencanaan/pembangunan fasilitas yang mereka verifikasi.
Evaluasi untuk menetapkan jumlah tertentu penjualan ke luar negeri berdasarkan kriteria: estimasi cadangan, rencana kerja dan anggaran, kapasitas input fasilitas pemurnian, dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Hak administratif: permohonan Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku namun wajib disesuaikan setelah verifikasi oleh Verifikator Independen dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Pasal 12.
Dokumen yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan. Secara umum, peraturan sektoral seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan: perubahan kebijakan nasional terkait peningkatan nilai tambah dan ekspor mineral, keluarnya peraturan pengganti yang lebih komprehensif atau lebih tegas, harmonisasi dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan Peraturan Pemerintah atau UU), atau keputusan yudisial yang membatalkan ketentuan tertentu.
Praktik administratif juga dapat menyebabkan non‑berlakuan, mis. penyusunan paket kebijakan baru oleh Kementerian ESDM yang mencabut/mengganti peraturan lama untuk menyederhanakan prosedur atau menyesuaikan dengan perkembangan industri.
Jika peraturan ini dicabut, dampak langsung historis meliputi: perubahan atau penghapusan kewajiban verifikasi oleh Verifikator Independen sebagaimana diatur; perubahan persyaratan administratif untuk mendapatkan Rekomendasi; serta perubahan mekanisme evaluasi kuota ekspor dan persyaratan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
Bagi pemegang izin dan investor: ketidakpastian sementara sampai peraturan pengganti ditetapkan, atau penyesuaian prosedur administratif dan teknis sesuai aturan baru.
Bagi pengawasan pemerintah: perlu penyesuaian mekanisme pengawasan, penetapan verifikator, dan penerapan sanksi administratif bila ketentuan pencabutan/pengganti berbeda.
Catatan: Dampak spesifik bergantung pada isi peraturan pengganti dan ketentuan transisi yang menyertainya.
Rekomendasi: Untuk analisis dampak dan alasan pencabutan yang akurat, diperlukan verifikasi terhadap peraturan pengganti atau dokumen resmi pencabutan (nomor, tanggal, dan konsideran pencabutan) yang diterbitkan pasca‑2017.
Pasal 12 dalam Permen 35/2017 memuat ketentuan peralihan sebagai berikut (sebagai aturan historis ketika peraturan ini mulai berlaku):
Rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Permen ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Permen 35/2017.
Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan sebelum berlakunya Permen ini dapat dicairkan seluruhnya beserta bunga apabila kemajuan fisik fasilitas pemurnian mencapai 35% dalam jangka waktu paling lambat sampai 12 Januari 2022.
Penentuan kemajuan fisik ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi oleh Verifikator Independen.
Jika sampai akhir jangka waktu tersebut kemajuan fisik belum mencapai 35%, jaminan kesungguhan harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 12 Januari 2022.
Rekomendasi yang dikeluarkan sebelum Permen ini dinyatakan tetap berlaku namun wajib disesuaikan setelah verifikasi Verifikator Independen paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Permen ini.
Dalam hal peraturan ini telah dicabut, biasanya perlu diperhatikan hal‑hal berikut (bergantung pada peraturan pencabut/pengganti):
Apakah peraturan pengganti memuat ketentuan transisi yang menegaskan bahwa permohonan atau Rekomendasi yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai batas waktu tertentu.
Bagaimana penanganan jaminan kesungguhan yang sedang dalam proses pencairan atau penahanan—apakah tetap tunduk pada ketentuan Pasal 12 atau diatur ulang oleh peraturan pengganti.
Bagaimana penyelesaian kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian yang belum terpenuhi—apakah diberikan relaksasi, perpanjangan waktu, atau pengalihan kewajiban sesuai ketentuan baru.
Secara historis, beberapa hak/kewajiban dapat terus berjalan sampai adanya ketentuan transisi yang tegas pada peraturan pengganti, misalnya kewajiban melaksanakan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai pakta integritas dan kewajiban pelaporan kemajuan yang berlanjut hingga ada pernyataan lain oleh otoritas berwenang.
Namun, setelah peraturan dicabut, kelanjutan hak dan kewajiban bergantung kepada ketentuan peralihan di peraturan pencabut/pengganti dan/atau keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Perkara administratif/izin yang sedang dalam proses saat peraturan dicabut harus ditangani berdasarkan ketentuan transisi peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan transisi, prinsip hukum administrasi negara umumnya mensyaratkan keputusan administratif baru atau penetapan kebijakan teknis oleh instansi yang berwenang.
Disarankan agar pihak yang berkepentingan melakukan permohonan klarifikasi tertulis kepada Kementerian ESDM (Ditjen Mineral dan Batubara) untuk menentukan status permohonan/izin yang belum selesai dan langkah administratif yang harus ditempuh.
Catatan akhir: Karena dokumen ini tidak memuat informasi pencabutan, analisis peralihan pasca‑pencabutan harus didukung oleh salinan peraturan pencabut atau pengganti. Jika Anda menyediakan nomor/tanggal peraturan pengganti atau pencabut, saya dapat menyusun analisis transisi yang lebih spesifik dan akurat.
Pencabutan Persetujuan Ekspor: Pasal 10 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (4) menetapkan bahwa jika persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai ambang yang disyaratkan (mis. 90% untuk perpanjangan atau ketentuan lain yang relevan), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan.
Pencabutan Penetapan Verifikator Independen: Pasal 10B ayat (7) menyatakan bahwa jika Verifikator Independen melakukan pelanggaran atau menyampaikan laporan verifikasi tidak benar, penetapan sebagai Verifikator Independen dapat dicabut.
Konsekuensi Finansial (Jaminan Kesungguhan): Jika kemajuan fisik tidak mencapai 35% dalam tenggat waktu yang ditetapkan (Pasal 12), jaminan kesungguhan dapat disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi — ini merupakan sanksi administratif/keuangan terhadap pemegang izin.
Sanksi administratif lainnya: meskipun tidak diuraikan secara rinci dalam teks ini, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, PNBP, atau ketentuan teknis umumnya dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan pelaksana atau ketentuan lebih tinggi (mis. peraturan pemerintah atau UU Minerba), termasuk peringatan, denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin.
Sanksi pidana: Dokumen ini tidak secara eksplisit memberlakukan sanksi pidana; penerapan sanksi pidana akan bergantung pada ketentuan di tingkat UU atau peraturan lain yang relevan.
Jika peraturan ini telah dicabut, efektivitas dan kelanjutan pelaksanaan sanksi yang disebutkan di atas bergantung pada beberapa faktor: apakah peraturan pengganti mengadopsi mekanisme sanksi yang sama, apakah ada ketentuan transisi yang mempertahankan efek administratif terhadap tindakan yang sudah terjadi, dan apakah instansi pemerintah mengeluarkan keputusan administratif lanjutan.
Untuk kasus sanksi yang sedang berjalan (mis. proses pencabutan Persetujuan Ekspor, penyitaan jaminan, atau proses administratif terhadap Verifikator), umumnya berlaku asas legalitas dan peraturan transisi: tindakan yang sudah final tetap diberlakukan; tindakan yang belum final dapat disesuaikan dengan peraturan pengganti atau dihentikan jika dasar hukumnya dicabut, tergantung ketentuan transisi resmi.
Pihak‑pihak yang terkena sanksi atau yang sedang menjalani proses administratif harus meminta kepastian hukum melalui: (1) verifikasi status peraturan yang berlaku; (2) permintaan informasi resmi ke Ditjen Mineral dan Batubara atau Unit Pelayanan Perizinan terkait; (3) pemanfaatan mekanisme keberatan/peninjauan kembali administrasi bila perlu.
Jika ada perselisihan administratif atau hukum seputar penerapan sanksi setelah pencabutan, pihak terkait dapat mempertimbangkan upaya hukum administratif (gugatan tata usaha negara) sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Kesimpulan: Peraturan ini memuat sanksi administratif yang signifikan (pencabutan Persetujuan Ekspor, pencabutan penetapan verifikator, dan penyetoran jaminan ke kas negara). Karena status peraturan sekarang INACTIVE, penanganan sanksi‑sanksi yang sedang berjalan harus dirujuk pada peraturan pengganti dan/atau dokumen transisi resmi. Saya merekomendasikan verifikasi lanjutan pada sumber resmi untuk mengetahui bagaimana sanksi‑sanksi historis ini ditindaklanjuti setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku.