di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2015 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batubara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merealisasikan titik batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi di lapangan, mensosialisasikan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, memberikan kepastian kegiatan pertambangan yang dilakukan dan berada dalam WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, memberikan ketegasan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi pada wilayah yang dimanfaatkan secara bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang berbeda komoditas tambang serta sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan, dan menetapkan kembali Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil pengukuran Titik Batas di lapangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melakukan pemasangan tanda batas dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Tahapan kegiatan pemasangan tanda batas meliputi pengumuman dan sosialisasi, koordinasi, kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, pengukuran Titik Batas, pemasangan Tanda Batas, pembuatan berita acara, pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, dan penetapan Tanda Batas. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengumuman dan sosialisasi, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, kompilasi data wilayah, persiapan teknis, pengukuran titik batas, pemasangan tanda batas, pembuatan berita acara, pelaporan pelaksanaan, dan penetapan tanda batas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan pemasangan tanda batas melalui pembentukan tim fasilitator oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Kepala Dinas Teknis Provinsi atas nama Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.