Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2008 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2008Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Agustus 2008
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan kebijakan pembatasan produksi pertambangan mineral nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang optimal, efisien, dan berkelanjutan, serta untuk menjamin ketersediaan mineral sebagai bahan baku industri dan sumber energi dalam negeri. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan tanggung jawab, serta mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab untuk merencanakan, menyiapkan, dan menetapkan kebijakan ini dengan koordinasi dari Direktur Jenderal dan pemerintah daerah. Kebijakan ini mencakup pembatasan produksi mineral tertentu seperti timah, nikel, besi, emas, dan tembaga, yang ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.

1. Perencanaan dan penyiapan kebijakan pembatasan produksi pertambangan mineral nasional yang telah dilaksanakan Direktur Jenderal sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.

1. Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang KP dan KK yang melanggar kebijakan pembatasan produksi pertambangan mineral tertentu nasional. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau pembatalan KP atau pengakhiran KK. 3. Peringatan tertulis dapat dikenakan sebanyak 3 kali berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. 4. Jika kewajiban tidak dilaksanakan setelah peringatan ketiga, dikenakan sanksi penghentian sementara selama 3 bulan. 5. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pembatalan KP atau pengakhiran KK.