Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: UU 20/2009 · UU No. 20 Tahun 2009 · UU Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2009Tanggal Penetapan:18 Juni 2009
Hukum Administrasi NegaraHak Asasi ManusiaAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaGelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2009
Tanggal Penetapan18 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

(-)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada warga negara, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis penghargaan, syarat-syarat penerimaan, serta tata cara pengajuan dan pemberian penghargaan tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga membentuk Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat kejuangan di masyarakat.

  • Setiap Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan sebelum Undang-Undang ini tetap berlaku.
  • Sebelum ketentuan mengenai bentuk, ukuran, tata cara pemakaian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan tetap berlaku.
  • Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sudah terbentuk.
  • Sebelum Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
  • Setelah Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk, Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia dan Badan Pembina Pahlawan dinyatakan dibubarkan.
  • Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

(-)