Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa

Juga dikenal sebagai: UU 24/1968 · UU No. 24 Tahun 1968 · UU Nomor 24 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1968Tanggal Penetapan:31 Desember 1968
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1968
Tanggal Penetapan31 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa, yang diberikan kepada anggota Angkatan Udara dan warga negara Indonesia lainnya atas jasa-jasa luar biasa di bidang tugas kemiliteran yang mendukung kemajuan dan pembangunan Angkatan Udara. Bintang ini terdiri dari tiga kelas, dengan kriteria penganugerahan yang berbeda berdasarkan nilai jasa yang ditunjukkan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa-jasa luar biasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran untuk kepentingan negara, nusa, dan bangsa. Tanda kehormatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat keprajuritan serta kesadaran berbakti dalam membela dan mengabdi kepada negara.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur:

  1. Kriteria dan syarat pemberian Bintang Swa Bhuwana Paksa kepada anggota Angkatan Udara dan warga negara Indonesia.
  2. Tingkatan Bintang Swa Bhuwana Paksa (kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga) dan perbedaan dalam bentuk serta corak pita.
  3. Prosedur pemberian anugerah, termasuk usulan dari Panglima Angkatan Udara melalui Menteri/Panglima Angkatan Bersenjata setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia.
  4. Hak dan perlakuan yang diterima oleh penerima Bintang Swa Bhuwana Paksa, seperti hadiah, penghormatan, dan pemakaman di Makam Pahlawan dengan upacara militer.
  5. Urutan tingkatan Bintang Swa Bhuwana Paksa dibandingkan dengan bintang-bintang kehormatan lainnya.
  6. Ketentuan mengenai pemakaian Bintang Swa Bhuwana Paksa dalam berbagai upacara dan kesempatan.
  7. Ketentuan mengenai pencabutan hak atas Bintang Swa Bhuwana Paksa apabila penerima melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik atau melanggar hukum.

(-)

(-)