Undang-undang ini mengubah dan menambah ketentuan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang serta urutan derajat/tingkatnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan syarat-syarat protokoler. Undang-undang ini membagi Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera menjadi lima kelas, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya, dengan spesifikasi ukuran dan warna pita selempang yang berbeda untuk setiap kelas. Selain itu, undang-undang ini juga mengubah ketentuan mengenai Bintang Sakti, Bintang Darma, Bintang Gerilya, Bintang Jasa, Bintang Yuda Darma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Buwana Paksa, dan Bintang Bayangkara, termasuk perubahan pada pita dan patra bintang. Undang-undang ini juga menetapkan urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang.