Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1972 · UU No. 4 Tahun 1972 · UU Nomor 4 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1972Tanggal Penetapan:9 November 1972
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1972
Tanggal Penetapan09 November 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959

Undang-undang ini mengubah dan menambah ketentuan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang serta urutan derajat/tingkatnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan syarat-syarat protokoler. Undang-undang ini membagi Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera menjadi lima kelas, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya, dengan spesifikasi ukuran dan warna pita selempang yang berbeda untuk setiap kelas. Selain itu, undang-undang ini juga mengubah ketentuan mengenai Bintang Sakti, Bintang Darma, Bintang Gerilya, Bintang Jasa, Bintang Yuda Darma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, Bintang Swa Buwana Paksa, dan Bintang Bayangkara, termasuk perubahan pada pita dan patra bintang. Undang-undang ini juga menetapkan urutan derajat/tingkat Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang.

1. Bagi mereka yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang terdahulu telah mendapat Bintang Sakti, Bintang Darma dan Bintang Gerilya, berlaku ketentuan tersebut dalam Undang-Undang ini.

(-)