Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi undang-undang. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan warga negara lainnya yang memberikan jasa luar biasa bagi kemajuan Angkatan Bersenjata. Tanda kehormatan ini terdiri dari tiga kelas: Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, dengan derajat di bawah Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan Bintang Gerilya. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang berjasa dalam pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.