Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1971 · UU No. 13 Tahun 1971 · UU Nomor 13 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1971Tanggal Penetapan:11 Desember 1971
Militer & PertahananHukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1971
Tanggal Penetapan11 Desember 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma.

Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma menjadi undang-undang. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan warga negara lainnya yang memberikan jasa luar biasa bagi kemajuan Angkatan Bersenjata. Tanda kehormatan ini terdiri dari tiga kelas: Kelas Satu, Kelas Dua, dan Kelas Tiga, dengan derajat di bawah Bintang Sakti, Bintang Dharma, dan Bintang Gerilya. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri HANKAM/PANGAB dengan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang berjasa dalam pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(-)

1. Hak atas BINTANG YUDHA DHARMA dicabut apabila pemiliknya dikenakan hukuman penjara lebih dari satu tahun karena kejahatan. 2. Hak dicabut jika pemiliknya melakukan kejahatan terhadap keselamatan Negara, masuk dinas Angkatan Perang atau Polisi Negara Asing tanpa izin, masuk organisasi terlarang, memberontak, atau melanggar kode kehormatan.