Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 65 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Juga dikenal sebagai: UU 65/1958 · UU No. 65 Tahun 1958 · UU Nomor 65 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 1958Tanggal Penetapan:11 Agustus 1958
Militer & PertahananProfesi & Sertifikasi KeahlianPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma kepada anggota Angkatan Perang dan warga negara Indonesia yang menunjukkan sifat kepahlawanan atau jasa bakti melebihi panggilan kewajiban. Bintang Sakti diberikan untuk keberanian luar biasa dalam tugas militer, sedangkan Bintang Darma untuk jasa bakti yang memberikan keuntungan luar biasa bagi Angkatan Perang. Penghargaan ini diharapkan memupuk sifat kepahlawanan dan pengabdian kepada negara. Pemberian tanda kehormatan dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Pertahanan dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Kehormatan Angkatan Perang. Penerima penghargaan mendapatkan perlakuan istimewa dan hadiah, serta diakui dalam upacara militer.

(-)

1. Hak atas bintang-bintang dicabut jika penerima dikenakan hukuman berat atau diberhentikan tidak hormat dari dinas ketentaraan.